Beranda | Artikel
Kompensasi Pada Khiyar Aib - Hukum Syarat Jual Beli - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Kamis, 11 Januari 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Kompensasi Pada Khiyar ‘Aib Bagian 2 adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah.

Download kajian sebelumnya: Khiyar ‘Aib – Hukum Syarat Jual Beli – Kitab Zadul Mustaqni

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Kajian Tentang Kompensasi Pada Khiyar ‘Aib Bagian 2 – Hukum Syarat Jual Beli – Kitab Zadul Mustaqni

Dan jika barang yang dibeli itu hilang atau budak yang telah dibeli tersebut dimerdekakan, maka tidak ada cara lain selain diserahkan kompensasi. Nilai kompensasi ini didapat dari selisih antara harga barang yang baik dengan barang yang cacat.

Contoh dari kasus ini adalah misalnya seseorang membeli mobil. Kemudian ternyata barang tersebut cacat. Dia berhak melakukan khiyar ‘aib. Bentuk dari khiyar ini adalah dengan mengembalikan barang dan uang diambil kembali atau dengan meminta kompensasi. Kompensasinya adalah selisih antara harga mobil dalam keadaan bagus dengan mobil dalam keadaan cacat.

Jika barang hilang, atau sudah hancur maka tetap dapat dihitung kompensasinya seperti yang telah dijelaskan di atas. Kompensasi ini hanya ada dalam madzhab Hambali dan inilah yang dekat kepada keadilan.

Contoh lain dalam jual beli budak. Jika seseorang membeli budak dan telah dimerdekakan sehingga tidak bisa dijual belikan lagi. Ternyata setelah dimerdekakan baru diketahui bahwa budak tersebut cacat. Sedangkan sudah tidak bisa dikembalikan lagi. Dalam hal ini solusinya adalah penjual memberikan kompensasi kepada pembeli. Adapun cara menghitungnya sama dengan yang dijelaskan di atas.

Bila seseorang membeli sesuatu yang tidak ia tahu cacatnya kecuali dengan dipecahkan. Misalnya dalam hal ini adalah buah durian, kelapa atau telur burung unta. Lalu ketika pembeli memecahkan barang tersebut, pembeli mendapati keadaan yang tidak baik. Jika barang tersebut dipecahkan oleh pembeli dan pembeli ingin mengembalikan barang tersebut, maka pembeli harus membayar kompensasi karena telah merusah atau memecahkan barang penjual. Tetapi jika barang tersebut dipecahkan oleh penjual maka tidak ada kompensasi yang harus dibayar oleh pembeli.

Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Kompensasi Pada Khiyar ‘Aib Bagian 2 – Hukum Syarat Jual Beli – Kitab Zadul Mustaqni



Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30151-kompensasi-pada-khiyar-aib-hukum-syarat-jual-beli-kitab-zadul-mustaqni-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-m/